Membawa Narkotika Jenis Sabu, Warga Simpang Periuk Ditangkap Satresnarkoba Lubuk Linggau

 


LUBUK LINGGAU, Tintabicara.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemutusan rantai peredaran narkotika. Seorang pemuda berinisial HH (29), warga Lorong A. Rohim, Kelurahan Simpang Periuk, berhasil diamankan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

HH diringkus pada Sabtu malam, 15 November 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, Kelurahan Simpang Periuk, tepatnya di depan Pangkas Rambut Hitam Putih.

Penangkapan HH berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Saat dilakukan pengamatan dan penangkapan, tersangka HH menyadari kehadiran petugas.

Dalam upaya menghilangkan jejak, tersangka sempat menjatuhkan satu bungkus plastik klip yang berisi kristal-kristal putih ke jalan raya. Namun, aksi tersebut terlihat jelas oleh anggota Satresnarkoba yang sigap.

Petugas segera mengamankan HH dan mengambil barang bukti yang dibuangnya. Setelah diperiksa, kristal putih tersebut diduga kuat adalah Narkotika Golongan I jenis sabu.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka HH mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari temannya berinisial R (saat ini masih dalam pengembangan).

HH mengaku bertindak sebagai kurir, di mana ia diminta R untuk mengantarkan paket sabu tersebut ke lokasi pangkas rambut Hitam Putih. Sebagai upah atas aksinya, tersangka dijanjikan uang sebesar Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) oleh R.

Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui AKP M. Romi "Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok utama berinisial R. Tersangka HH merupakan bagian dari jaringan yang berusaha mengedarkan narkoba di wilayah Lubuk Linggau. Ini adalah komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika," ujar AKP M. Romi.

Tersangka HH kini ditahan di Mapolres Lubuk Linggau dan dijerat dengan Pasal berlapis. HH disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman berat karena diduga menjadi perantara dalam jual beli dan memiliki narkotika tanpa izin.(Azwar Anas)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama