Tintabicara.com- Koordinator KAMAKI Sumsel meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel mengusut mega proyek pembangunan jalan timbangan Kel. Puncak Kemuning tahun 2024 senilai 23 miliar.
Hal ini di ungkapkan Boni Belitong, Selasa 08/07/2025. Menurutnya secara kasat mata pekerjaan diduga tidak sesuai sebagai mana mestinya. Lanjut Boni, selaku Koordinator KAMAKI. Terlihat dari beberapa titik lokasi pekerjaan yang dimaksud tidak sesuai adalah belum dibangunnya talut penahan longsor, sementara pembangunan jalan sudah selesai.
" Aneh tapi nyata, talut belum dibangun tetapi jalan sudah selesai di kerjakan," pungkasnya.
Sebelumnya warga RT 07 Kel. Puncak Kemuning. Darwis, menceritakan kepada tintabicara.com bahwa dirinya merasa kecewa kepada Dinas PUPR Kota Lubuk Linggau, dipicu soal pekerjaan yang tidak sesuai harapan dia.
" Kemaren sudah saya sampaikan kepada instansi terkait saat dilokasi mengenai perlu dibangun talut agar tanah tidak longsor dikarenakan dibeberapa titik lokasi terdapat lahan rawa-rawa termasuk salah satu dilokasi tanah milik saya," Ujarnya.
Informasi yang dihimpun Dinas PUPR Kota Lubuk Linggau, melalui dana BANGUB 2024 menganggarkan pembangunan jalan timbangan senilai 23 Miliar. Diketahui pada tanggal 22 Oktober 2024 bendahara pengeluaran telah melakukan pencairan dana sebesar 6.989.016.022.00 untuk pembayaran uang muka 30% pekerjaan tersebut.
Menyikapi persoalan talut, Kabid Bina Marga di DPUPR Kota Lubuk Linggau, Fani Hasta menerangkan.
" Insyaa allah, di tahun 2025 talut akan kita bangun," ungkapnya.(Tim)