LUBUK LINGGAU, Tintabicara.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam rangkaian Operasi Sikat Musi II Tahun 2025, seorang pria paruh baya diringkus setelah kedapatan membawa narkotika jenis ganja kering siap edar.
Tersangka yang diamankan berinisial DKH (43), warga Gang Sukaraya, Kelurahan Batu Urip Taba, Lubuk Linggau Timur I. Penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP / A / 71 / X / 2025 / SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 31 Oktober 2025.
Tim Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau, yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP M. Romi, berhasil menciduk DKH pada Jumat malam, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 19.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Perumdam, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I. Saat proses penangkapan, tersangka DKH sempat berusaha mengelabui petugas dengan cara membuang barang bukti ke aspal jalan.
Namun, kesigapan petugas Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti tersebut. Setelah diperiksa, ditemukan satu bungkus kantong kresek warna hitam yang di dalamnya berisi satu amplop cokelat dengan isian narkotika jenis Ganja Kering.
Ganja kering yang ditemukan terdiri dari irisan daun, batang, dan biji tanaman ganja kering dengan berat bruto mencapai 50 gram (lima puluh gram).
Saat diinterogasi di tempat, tersangka DKH tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
AKP M. Romi menegaskan, "Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam dan komitmen kami untuk menekan peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar yang merusak generasi muda. Upaya pelaku untuk menghilangkan barang bukti di jalan tidak berhasil menghentikan proses hukum."
Seluruh barang bukti telah disita dan tersangka DKH segera dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka DKH dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.(Anas)
