Tim Macan Linggau Amankan Otak di Balik Pembobolan Kosan di Taba Jemekeh


LUBUK LINGGAU, Tintabicara.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau menunjukkan kecepatan dan ketepatan dalam menuntaskan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Setelah sebelumnya berhasil meringkus eksekutor lapangan, Tim Macan Linggau akhirnya berhasil mengamankan otak di balik pembobolan kosan di Taba Jemekeh.

Pelaku kedua yang diamankan adalah H (22), seorang buruh, warga Jl. Gong Mas, Kelurahan Belalau I, Lubuk Linggau Utara I. Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari kasus pencurian yang terjadi pada Sabtu dini hari, 25 Oktober 2025, di kosan korban Tri Mujoyo di Jl. Durian II, RT.07, Kelurahan Taba Jemekeh.

Kasus ini bermula ketika korban Tri Mujoyo pulang ke Musi Rawas Utara, meninggalkan kosannya dalam keadaan kosong. Momen ini dimanfaatkan oleh H, yang saat itu mengajak temannya, RIB (21), untuk beraksi.

Penangkapan Pertama Tim Macan Unit Pidum yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP KURNIAWAN AZWAR dan Kanit Pidum IPDA SUWARNO, pertama kali berhasil mengamankan tersangka RIB pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.

Pengembangan kasus berdasarkan hasil interogasi terhadap RIB, terungkap bahwa ide pencurian dan peran perusak gembok kosan berasal dari temannya, H (yang sebelumnya berinisial D).

Bergerak cepat, Tim Macan Linggau langsung memburu H. Penangkapan H terjadi kurang dari 24 jam setelah penangkapan RIB.

Pada Jumat dini hari, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, tim gabungan Satreskrim mendapat informasi akurat mengenai keberadaan H yang sedang berada di sebuah kosan di Jl. Durian II, Kelurahan Taba Jemekeh.

Petugas segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan H tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi, H mengakui perannya sebagai otak pelaku yang mengajak RIB dan merusak gembok kosan korban menggunakan obeng. Bersama RIB, H turut membawa kabur satu unit Sepeda Motor Merek MIO tahun 2007 milik korban Tri Mujoyo, yang ditaksir merugikan korban hingga Rp 5 juta.

Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Karatreskrim AKP Kurniawan Azwar menegaskan, "Penangkapan kedua pelaku ini menutup tuntas kasus curanmor kosan di Taba Jemekeh. Berkat pengembangan yang cepat, kami berhasil menangkap otak pencurian ini dan memastikan kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini membuktikan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di Lubuk Linggau."

Kedua tersangka, RIB dan H, kini ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, dan dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan.(Anas)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama