Pelaku Pembacokan Seorang Petugas Jaga Malam di Pasar Impres Diringkus Macan Linggau Saat Hendak Kabur


Lubuk Linggau, Tintabicara.com - Sumatera Selatan – Tak butuh waktu lama bagi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan untuk mengungkap dan membekuk pelaku tindak pidana penganiayaan berat. Hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima, Tim Khusus "Macan Linggau" berhasil meringkus seorang pemuda yang tega membacok seorang petugas jaga malam di Pasar Impres, Kota Lubuk Linggau, akibat tersinggung teguran.

Laporan Polisi bernomor: LP / B / 451 / XII / 2025 /SPKT / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tanggal 01 Desember 2025, menjadi dasar penyelidikan cepat ini.

Kejadian penganiayaan brutal ini berlangsung di Pasar Impres Blok B, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau. Korban diketahui bernama Feri, warga Kelurahan Jawa Kanan, yang saat itu sedang menjalankan tugasnya sebagai petugas jaga malam.

Awal mula insiden terjadi ketika korban, Feri, melihat pelaku berinisial FG (23), warga Kelurahan Lubuk Linggau Ilir, masuk ke area pasar Blok B. Merasa bertanggung jawab atas keamanan area tersebut, korban lantas menegur FG dengan perkataan, "Jangan masuk ke dalam pasar!" sambil memintanya keluar.

Teguran yang dilayangkan korban rupanya memicu amarah dan rasa tidak terima pada diri FG. Pelaku lantas pulang ke rumahnya dan kembali ke lokasi kejadian dengan membawa sebilah parang.

Tanpa basa-basi atau komunikasi apapun, FG langsung menghampiri korban yang sedang duduk santai sambil bermain ponsel di Pasar Impres Blok B. Pelaku segera menyerang korban dengan parang yang dibawanya.

"Korban sempat menghindar dari serangan pertama, namun pelaku terus menyerang secara membabi buta. Ketika pelaku hendak membacok lagi, korban secara refleks menangkis menggunakan tangan kirinya," jelas pihak Satreskrim.

Akibat tangkisan tersebut, tangan kiri korban, Feri, mengalami luka bacok yang cukup lebar dan parah. Setelah melancarkan aksinya, pelaku FG segera melarikan diri dari tempat kejadian.

Mendapati laporan pengaduan dari keluarga korban, Tim Macan Linggau yang dipimpin oleh Kasat Reskrim segera melakukan serangkaian penyelidikan. Pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengarah pada identitas pelaku, yaitu FG.

Setelah mengantongi identitas, Tim Macan Linggau mulai memburu keberadaan FG. Informasi akurat didapatkan bahwa pelaku sedang bersiap-siap untuk melarikan diri keluar dari Kota Lubuk Linggau.

Tidak ingin kehilangan jejak, Tim Macan Linggau langsung bergerak cepat. Pada hari Selasa, 02 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku FG berhasil diamankan di kediamannya.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti penting berupa satu bilah parang yang digunakan FG untuk melukai korban.

Saat ini, pelaku FG bersama barang bukti telah dibawa ke Satreskrim Polres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan. (Azwar Anas)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama