Pokja, Berdalih Dicelah Peranya Ada Tender Curang

Pokja, Berdalih Dicelah Peranya Ada Tender Curang



TintaBicara.com - Soal pemenang tender tidak sesuai, alasan pokja dibungkus bak 'jamuan makan' sebagai bentuk relasi baik, Selasa (02/06/2026)

Setelah, mencuat dalam proses lelang tahun 2025 terdapat pemenang tidak memenuhi persyaratan dokumen pemilihan pada sejumlah paket kontruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kota Lubuklinggau.

Dikutip dari ketrenagan pokja kepada LHP BPK, terkait dokumen peralatan dan personel yang dilampirkan penyedia tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Lembar Data Pemilihan (LDP) dan Pokja beralasan.

"Pada, saat proses evaluasi dokumen teknis tersebut, bahwa Pokja kurang teliti dalam memeriksa bukti dokumen penawaran". Selanjutnya, tidak seluruh pokja pemilihan dan pejabat pengadaan melakukan penghitungan ulang SKP dan hanya berpedoman pada surat pernyataan penyedia, serta menilai SKP.

Dalam LHP BPK, bahwa Pokja tidak melakukan klarifikasi harga satuan timpang karena keterbatasan waktu dan sumber daya. Atas hal tersebut Pokja kemudian tidak melakukan pengecekan kembali terkait dengan harga timpang masing-masing harga satuan pada dokumen penawaran.

Adapun paket dimaksud, meliputi pekerjaan. "Peningkatan jalan cereme, dan nilai kontrak Rp1.491.248.000,00 dengan Peningkatan jalan cianjur Kel. Ponorogo, dan nilai kontrak Rp994.702.000,00 serta Pembangunan jalan percha leanpuri, dan nilai kontrak Rp2.684.577.000,00".

Hal ini bedasarkan, informasi data Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2025 pada Pemerintah Kota Lubuklunggau. Redaksi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama