Tintabicara.com - Lubuk Linggau — Dugaan penipuan dengan modus iming-iming pekerjaan proyek kembali mencuat di wilayah Sumatera Selatan. Kali ini, seorang warga bernama Harli mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp1,4 miliar setelah menyerahkan sejumlah uang kepada dua orang yang disebutnya sebagai NF, mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, dan TR, yang disebut masih aktif sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Kepada wartawan, Rabu (30/9/2026), Harli menceritakan, persoalan tersebut bermula sekitar pertengahan 2024. Saat itu, dirinya mengaku ditawari pekerjaan proyek yang disebut berkaitan dengan aspirasi anggota dewan.
Menurut keterangan Harli, NF menjanjikan pekerjaan proyek dengan nilai sekitar Rp8 miliar. Dalam proses tersebut, ia mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar.
Sementara itu, TR disebut juga menawarkan pekerjaan proyek dengan nilai sekitar Rp4 miliar. Untuk pekerjaan tersebut, Harli mengaku diminta memberikan sejumlah uang dengan besaran sekitar 30 persen dari nilai proyek yang dijanjikan.
Harli mengatakan, karena percaya dengan janji yang disampaikan, dirinya kemudian menyerahkan uang kepada kedua orang tersebut melalui transfer maupun secara tunai.
Berdasarkan catatan yang dimilikinya, Harli menyebut total uang yang telah diberikan kepada TR mencapai Rp512.200.000. Sedangkan kepada NF, uang yang telah diserahkan mencapai Rp939.350.000. Dengan demikian, total uang yang diklaim telah dikeluarkan mencapai sekitar Rp1,45 miliar.
Namun, hingga hampir dua tahun berlalu, pekerjaan yang dijanjikan tersebut menurut Harli tidak pernah terealisasi. Ia juga mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai penggunaan maupun pengembalian uang yang telah diserahkannya.
“Ini sudah dua tahun, dan sampai saat ini pekerjaan itu tidak ada. Sementara uang yang sudah saya berikan tidak tahu diapakan dan ke mana. Sekarang saya menuntut hak saya dan meminta uang saya dikembalikan,” ujar Harli saat ditemui di kediamannya, Rabu (30/9/2026).
Harli mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Ia mengatakan sudah beberapa kali mendatangi kediaman kedua pihak yang disebutnya, bahkan hingga ke Kota Palembang untuk meminta kejelasan terkait proyek maupun uang yang telah diserahkan.
Namun, menurut pengakuannya, upaya tersebut belum membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan.
Atas persoalan tersebut, Harli kini telah memberikan kuasa kepada pengacaranya, Insani, S.H. Ia mengatakan pihak kuasa hukum telah melayangkan dua kali somasi kepada kedua pihak yang disebut dalam persoalan tersebut.
“Pengacara saya sudah melakukan dua kali somasi. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, saya bersama pengacara akan menempuh jalur hukum dan melaporkan persoalan ini ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan tindak pidana penipuan,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, keterangan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih berdasarkan pengakuan Harli selaku pihak yang mengaku sebagai korban. Konfirmasi dan hak jawab dari NF maupun TR tetap diperlukan untuk memperoleh informasi yang berimbang mengenai persoalan tersebut.
