Buron 5 Tahun, Prita Ditangkap Macan Linggau

 


Depok, Tintabicara.com - Prita Wulandari alias Tika, eanita buronan Polres Lubuklinggau terkait penipuan senilai Rp7,5 milyar, berkedok penjualan perumahan syariah tanpa riba di PT. Buroq Noer Syariah (BNS) di Jl HM Suharto Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Lubuklinggau mengakhiri pelariannya.

Setelah penantian panjang 5 tahun lebih Tim Macan Linggau Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan tersangka Di Kota Depok Jawa Barat, Minggu 1 Juni 2025.

Penangkapan Tika Wulandari atau Prita Wulan kencana ini berdasar informasi masyarakat dan langsung disikapi oleh Kapolres Kota Lubuk Linggau AKBP Adhitiya Bagus Arjunadi melalu Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP M. Kurniawan Azwar, Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau memberangkatkan Unit Pidsus Reskrim Polres Lubuk Linggau yang di pimpin langsung oleh Kanit Pidsus Ipda M. Dodi Rislan bersama dengan beberapa anggota Tim Macan Linggau langsung menuju Kota Depok untuk mengecek kebenaran Informasi keberadaan Tersangka DPO tersebut.

Kanit Pidsus Ipda M. Dodi Rislan kepada media membenarkan penangkapan DPO Tika Wulandari atau Prita Wulan Kencana tersebut, “Alhamdulillah tersangka DPO Sudah kita amankan,” jelasnya singkat.

Mengingat kembali kasus Penipuan Perumahan Syariah PT. BNS (PT. Buraq Nur Syariah) ini Setidaknya terdapat 430 orang yang menjadi korban penipuan wanita tersebut, dengan total kerugian mencapai Rp 7,1 miliar. Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara yang bersangkutan sudah di tetapkan sebagai tersangka, ia juga sudah masuk ke dalam DPO Polda Sumatera Selatan dan DPO Polres Kota Lubuk Linggau sejak 14 April 2021.-*


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama