Ajang Korupsi, Masalah Proses Tender 83 Paket Proyek Senilai Rp162 Miliar Menyeret UKPBJ Pemkab Muba


Tintabicara.com -Proses tender pada Pemkab Muba, kembali dirundung masalah.***

Terkait, proses tender atau pengadaan yang diselenggarakan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa di Sekretariat Daerah Kab. Muba dalam pelaksanaan tidak sesuai ketentuaan dan terindikasi adanya persaingan tidak sehat. 

Hal ini diketahui, bedasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan di Nomor: 16/T/LHP/DJPKN - V.PLG /PPD.03/01/2026 atas Belanja Daerah tahun anggaran 2025 pada Pemkab Muba.

Pertama, dalam pelaksanaan tender menyangkut proses penawaran terdapat lebih dari satu peserta tender berada dibawah satu kendali. 

Selanjutnya, tim pemeriksa BPK mendeteksi adanya kecurangan dalam pelaksanaan tender atas 83 paket jasa kontruksi dengan total nilai dana Rp.162 miliar.

"Terdapat, indikasi persekongkolan antara peserta tender dengan ASN Pemkab Muba pada Dinas terkait, ataupun Bagian Pengadaan Barang dan Jasa." dalam LHP BPK, menyebut adanya penyedia tidak memenuhi syarat teknis dan kualifikasi. "Namun, tetap dimenangkan oleh Pokja", Minggu (12/07/2026).

Mengenai persoalan tersebut, hingga berita dilansir Tintabicara.com, belum berhasil mewawancarai pihak Bagian Pengadaan Narang dan Jasa Sekretariat Daerah Kab. Muba, (Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama