Kejati Sumsel Diminta Periksa PPTK SPPD DPRD Kota Lubuk Linggau Diduga Fiktif Rp 4,3 Miliar


Tintabicara.COM – Koordinator K MAKI SUMSEL, Boni Belitung. Mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi Sumatera Selatan melakukan pemanggilan terhadap Desi selaku PPTK perjalanan dinas pada sekretariat DPRD Kota Lubuk Linggau, Jumat (11/07/2025).

Yang diduga terdapat perjalanan dinas fiktif. Lanjut Boni dengan nilai mencapai Rp 4,3 Miliar, yang saat ini tengah disoroti dan menjadi perbincangan publik, namun tidak menjadi lirikan pihak Kejaksaan Negri Kota Lubuk Linggau.

"Ada apa....?, pihak Kejari Lubuk Linggau tidak merespon persoalan tersebut, dengan ini saya meminta Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas SPPD tersebut. Termasuk dengan memanggil PPTK kegiatan yang dimaksud (Desi)," pintanya.

Sebagai mana diketahui dari informasi hasil Pemeriksaan Keuangan pada LHP BPK Perwakilan Provinsi Sumsel atas Belanja Daerah Pemkot Lubuklinggau tahun anggaran 2024. Menyebutkan, bahwa.

“Pertanggung jawaban SPPD Sekretariat DPRD Lubuklinggau senilai Rp.4,3 miliar tidak sesuai kondisi sebenarnya,” LHP BPK.

Dalam LHP BPK, diterangkan mengenai dana belanja perjalanan dinas yang dicairkan tanpa pelaksanaan itu.

“Pernyataan dari pimpinan dan anggota, tidak ada menerima uangnya,” terinci di LHP No.10/LHP/XVIII.PLG/01/2025, tanggal 15 Januari 2025.

Sementara, terkait persoalan ini baik mantan Sekretaris DPRD Lubuklinggau, dan Oknum PPTK Perjadin belum berhasil diwawancarai hingga berita dilansir.

Tim

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama