Curi Uang Tetangga, Y Diringkus Macan Linggau

 


LUBUK LINGGAU, Tintabicara.com – Tim Macan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menimpa seorang pedagang nasi goreng. Pelaku yang diamankan ternyata adalah tetangga korban sendiri.

Tersangka yang diringkus berinisial Y (52), warga Jl. Lakitan, Kelurahan Pasar Satelit. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 05 November 2025, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 347 / X / 2025/SPKT / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tertanggal 08 Oktober 2025.

Aksi pencurian ini terjadi pada Minggu dini hari, 28 September 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jl. Lakitan RT. 05, Kelurahan Pasar Satelit. Korban adalah Taroni, yang berprofesi sebagai pedagang nasi goreng dan tinggal di lingkungan yang sama dengan pelaku.

Saat kejadian, korban Taroni baru saja pulang dari berjualan dan merasa sangat lelah. Korban pun memutuskan untuk duduk beristirahat di kursi teras rumahnya hingga tertidur pulas dengan tas selempang yang berisi uang hasil jualan masih tersandang di bahunya.

Melihat korban tertidur dan situasi yang sepi, pelaku Y datang ke rumah korban dan langsung melancarkan aksinya. Dengan cepat, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp 3.600.000 (Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dari dalam tas selempang korban, dan segera melarikan diri meninggalkan korban yang masih terlelap.

Setelah korban menyadari uangnya hilang, ia segera melapor ke Polres Lubuk Linggau. Tim Macan Unit Pidum, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP KURNIAWAN AZWAR dan Kanit Pidum IPDA SUWARNO, segera melakukan penyelidikan intensif.

Melalui serangkaian interogasi saksi dan pengumpulan bukti, identitas pelaku yang tak lain adalah tetangga korban berhasil teridentifikasi.

Pada Rabu, 05 November 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Macan Linggau berhasil mengamankan tersangka Y di Jl. Lakitan, tepatnya di lingkungan tempat tinggalnya.

Saat diinterogasi, pelaku Y mengakui perbuatannya telah mengambil uang milik korban yang sedang tertidur. Kejahatan yang didasari motif ekonomi dan dilakukan dengan memanfaatkan kesempatan ini menyebabkan kerugian besar bagi korban yang berprofesi sebagai pedagang.

Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasatreskrim AKP Kurniawan Azwar menegaskan, "Pelaku telah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka Curat. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat beristirahat di teras rumah, dan menyimpan barang berharga di tempat yang aman. Tersangka Y dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana."

Tersangka Y kini ditahan di Mapolres Lubuk Linggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Anas)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama