LUBUK LINGGAU, Tintabicara.com – Tim Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur I, yang didukung penuh oleh Tim Macan Linggau Polres Lubuk Linggau, berhasil mengungkap tuntas kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Seorang pria yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, berinisial YHS (42), berhasil diamankan pada Senin (3/11).
Tersangka, seorang buruh warga Jl. SPMA RT. 01 Kelurahan Air Kuti, ditangkap atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP / B / 28 / XI / 2025 /SPKT / POLSEK LUBUK LINGGAU UTARA / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tertanggal 02 November 2025.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu dini hari, 02 November 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, di sebuah rumah yang sedang dalam proses pembangunan di Jalan Letkol Sukirno (samping Taman Olahraga Silampari), Kelurahan Air Kuti.
Korban adalah Ponadi, seorang penjaga malam dan buruh bangunan di lokasi tersebut. Korban baru menyadari musibah yang menimpanya sekitar pukul 05.00 WIB, saat ia terbangun dari tidur.
Korban terkejut mendapati tas selempang yang ia letakkan di meja samping tempat tidurnya telah hilang. Setelah mencari, ponsel merek Vivo miliknya juga raib dari meja.
Curiga dengan barang material bangunan, Ponadi segera memeriksanya dan benar saja, sejumlah material besi hilang dicuri:
* Besi Behel ukuran 6 inci: 15 batang.
* Besi Behel ukuran 10 inci: 6 batang.
Total kerugian yang dialami korban Ponadi diperkirakan mencapai Rp 3.340.000 (Tiga Juta Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah), yang meliputi besi material, satu unit HP Vivo, uang tunai Rp 500.000, serta peralatan tukang (obeng, pisau karter, dan mata gerinda pemotong besi) yang ada di dalam tas selempang.
Mendapat laporan, Tim Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur I, di bawah kepemimpinan Kapolsek AKP Rodiman, bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pengecekan TKP hingga pemeriksaan saksi-saksi.
Dari hasil penyelidikan, diperoleh bukti permulaan yang kuat mengarah pada tersangka YHS, yang diketahui merupakan residivis kasus Curat.
Kapolsek AKP Rodiman segera memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Aiptu Henky bersama personel untuk melakukan penangkapan. Dalam operasi ini, Tim Elang Timur turut diback up oleh Tim Macan Linggau yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Suwarno.
Tersangka YHS berhasil diamankan dan langsung dibawa ke "Sarang Macan Linggau" untuk diinterogasi.
Di hadapan petugas, YHS mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah yang sedang dibangun dekat Taman Olahraga Silampari. Namun, pengakuan tersangka mengenai barang bukti uang tunai korban mengejutkan petugas.
"Tersangka YHS mengakui telah menghabiskan uang tunai korban sejumlah Rp 500.000 yang ada di dalam tas, digunakan untuk membeli narkotika jenis Sabu dan bermain judi slot online," jelas Kapolsek.
Saat ini, tersangka YHS telah digelandang ke Mako Polsek Lubuk Linggau Timur I untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.(Anas)
