Rantai Birokrasi Penyusun APBD Musi Rawas Terlampau Gemuk

Rantai Birokrasi Penyusun APBD Musi Rawas Terlampau Gemuk

TintaBicara.com - Jumlah anggota TAPD yang dibentuk terlampau gemuk dan tidak lazim , yakni mencapai sekitar 31 orang.

Mengenai jumlah tersebut, sering kali memicu pembengkakan biaya operasional dan pembayaran honorarium TAPD di Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun 2024 dianggap membebani APBD. 

Sedangkan, aturan jumlah anggota TAPD ditetapkan melalui keputusan Bupati Musi Rawas dengan merujuk pada Permendagri No 15 Tahun 2023 dan PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Peraturan ini, secara umum menetapkan batas maksimal keanggotaan TAPD di tingkat daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) adalah 7 (tujuh) orang", Selasa (09/06/2026).

Sementara itu, untuk alokasi anggaran honorarium TAPD ditetapkan dalam pos belanja pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabuapten Musi Rawas (Mura), dimana tahun 2024 sebesar Rp806.400.000,00 diperuntukan bagi 31 orang yang tercantum dalam struktur TAPD di Ketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda). 

Senyatanya, soal anggaran honorarium TAPD mendapat kritik dari salah satu Oknum ASN Musi Rawas bercerita langsung kepada Tintabicara.com. "Pertanyaan, cukup kemana sisa anggaran honorarium tersebut..?", singkatnya, mengarah ke Bidang Penganggaran, dan meminta namanya tidak ditulis. Redaksi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama